PENASULTRAID, KENDARI – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andi Sumangerukka secara resmi mengukuhkan Dewan Pendidikan Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2026–2031 di Aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sultra, Selasa 7 Juli 2026.
Pengukuhan ini dilakukan oleh Kepala Dinas Dikbud Sultra, Prof. Aris Badara yang mewakili gubernur.
Dalam sambutannya, Prof. Aris Badara menyampaikan harapan Gubernur Sultra agar Dewan Pendidikan dapat menjadi mitra strategis pemerintah daerah dalam mengawal serta meningkatkan kualitas dan mutu pendidikan di Sulawesi Tenggara.
Menurutnya, sinergi antara pemerintah dan Dewan Pendidikan menjadi faktor penting dalam menghadapi berbagai tantangan pendidikan yang semakin kompleks.
Sementara itu, Ketua Dewan Pendidikan Sultra, Prof. H. Nur Alim menegaskan bahwa pendidikan merupakan gerbang utama pengembangan sumber daya manusia (SDM) dan peningkatan daya saing daerah sehingga membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat.
Menurutnya, kompleksitas persoalan pendidikan saat ini tidak dapat diselesaikan hanya oleh pemerintah. Karena itu, keberadaan Dewan Pendidikan menjadi penting sebagai lembaga independen yang menjembatani kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, akademisi, dunia usaha, dan para pemangku kepentingan lainnya.
“Dewan Pendidikan hadir bukan sekadar sebagai pelengkap, tetapi memiliki peran strategis dalam mengawal arah pembangunan pendidikan,” ujarnya.
Prof. Nur Alim menjelaskan, Dewan Pendidikan memiliki empat fungsi utama. Pertama, sebagai supporting agency, yakni mendukung peningkatan mutu pendidikan melalui berbagai masukan dan penguatan kebijakan.
Menurut dia, Sulawesi Tenggara masih menghadapi tantangan berupa disparitas mutu pendidikan antarwilayah, antarsekolah, hingga perbedaan kualitas guru dan sarana prasarana.
Kedua, Dewan Pendidikan sebagai advisory agency yang memberikan pertimbangan dan rekomendasi kepada pemerintah daerah, khususnya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, dalam penyusunan maupun pelaksanaan kebijakan pendidikan.
Ketiga, Dewan Pendidikan menjalankan fungsi controlling agency dengan melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pendidikan agar setiap kebijakan tetap berada pada koridor peningkatan mutu.


Discussion about this post