PENASULTRAID, KENDARI – Wakil Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulawesi Tenggara (Sultra) Bidang Advokasi dan Pembelaan Wartawan, Dr. Umar Marhum, A.Md., STP., S.H., M.H terus meningkatkan kapasitasnya dalam bidang keilmuan yang tengah digelutinya saat ini.
Umar berkomitmen untuk terus memastikan karya jurnalis tidak boleh dikriminalisasi.
Hal itu dikatakannya usai ia menjadi salah satu peserta yang ikut diambil sumpah dan janjinya dalam pengambilan sumpah dan janji sebagai advokat Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) pimpinan Prof. Dr. Otto Hasibuan.
Diketahui, dalam sidang terbuka yang digelar di Pengadilan Tinggi (PT) Sultra pada Rabu 8 Juli 2026 itu dikuti sebanyak 44 peserta.
Sidang tersebut dipimpin langsung oleh Ketua PT Sultra Andi Isna Renishwari Cinrapole, S.H., M.H dan dihadiri jajaran hakim tinggi, perwakilan pengurus Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi serta pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi setempat.
Dengan disumpahnya Umar dan telah mendapatkan Berita Acara Sumpah (BAS) menjadi salah satu tiket yang dilegalisasi oleh negara untuk ikut serta menjaga integritas, profesionalisme dalam penerapan hukum yang memenuhi rasa keadilan.
Kalau sebelumnya Umar hanya berfungsi sebatas mediator mendampingi para wartawan yang karya persnya disengketakan di tingkat penyelidikan dan penyidikan oleh aparat kepolisian, maka dengan adanya BAS yang ia miliki kini sudah bisa mengawal langsung kasus-kasus pers yang melibatkan anggota PWI dan pers secara umum hingga proses peradilan di pengadilan.
Kedepan, Umar berharap tidak akan ada lagi karya pers yang dikriminalisasi dengan dalih Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU-ITE).


Discussion about this post