PENASULTRA.ID, JAKARTA – Plh. Sekretaris Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Zamzani B. Tjenreng menyampaikan bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah mengamanatkan urusan pemerintahan dan pelayanan dasar wajib diperoleh setiap warga negara secara minimal.
Hal itu dikemukakan Zamzani saat memimpin rapat koordinasi penyelarasan mutu layanan dasar indikator Standar Pelayanan Minimal (SPM) urusan kesehatan, beberapa waktu lalu di Ruang Rapat Praja Bhakti Utama Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Kalibata, Jakarta Selatan.
Selain hal itu, Permendagri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Standar Pelayanan Minimal, Pasal 3 ayat (3) juga menekankan bahwa ketentuan mengenai mutu pelayanan dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sesuai dengan standar teknis yang diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan wajib berkaitan dengan pelayanan dasar setelah berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah.
Olehnya itu, Zamzani mengatakan pelayanan dasar merupakan pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan dasar warga negara, khususnya dengan memprioritaskan masyarakat miskin atau tidak mampu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Discussion about this post