Pemerintah daerah juga menegaskan agar masyarakat menjaga ketertiban lingkungan dengan tidak melakukan kegiatan yang berpotensi mengganggu keamanan dan kekhusyukan ibadah, seperti menyalakan petasan atau mercon, kembang api dengan suara keras, kebut-kebutan di jalan, maupun kegiatan yang dapat memicu kerumunan massa dan gesekan sosial.
Dalam rangka mendukung pelaksanaan imbauan tersebut, peran tokoh agama dan aparatur wilayah juga diharapkan aktif dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat.
“Kami juga meminta FKUB, camat, kepala desa, tokoh agama, tokoh adat dan tokoh masyarakat untuk bersama-sama menyosialisasikan surat edaran ini serta berkoordinasi dengan aparat keamanan TNI dan Polri apabila terdapat potensi gangguan keamanan dan ketertiban,” tegas Irham.
Irham berharap seluruh elemen masyarakat dapat menjadikan momentum perayaan keagamaan yang berdekatan ini sebagai sarana memperkuat persatuan dan menjaga stabilitas daerah.
Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan juga menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada seluruh masyarakat atas perhatian serta kerja sama dalam menjaga kerukunan dan ketertiban di daerah tersebut.
Penulis: Pyan
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:


Discussion about this post