Salah satu poin krusial yang ditekankan dalam sambutan Menteri Komdigi adalah pelindungan generasi muda di dunia siber. Pemerintah telah memberlakukan penuh Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
Langkah tegas juga telah diambil per 28 Maret 2026, di mana pemerintah resmi menunda akses anak di bawah usia 16 tahun ke media sosial dan platform digital berisiko tinggi demi memastikan ruang digital yang sehat dan beretika.
Olehnya itu, Bupati Irham Kalenggo mengajak seluruh elemen masyarakat Konawe Selatan mulai dari akademisi, praktisi, hingga generasi muda—untuk menjadikan Asta Cita sebagai kompas utama pembangunan daerah.
“Mari kita jadikan momentum Harkitnas ke-118 ini untuk memperkuat solidaritas sosial, meningkatkan literasi digital di Konawe Selatan, dan memastikan setiap langkah kita berorientasi pada kemajuan bersama,” pungkas Irham.
Penulis: Pyan
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:


Discussion about this post