Setiap perusahaan tercatat wajib melakukan public expose sekurang-kurangnya satu kali dalam setahun.
“Melalui acara Public Expose Live 2020, kami berharap investor dan juga wartawan di pasar modal mendapatkan informasi yang paling terkini terkait kinerja perusahaan tercatat sejauh ini,” kata Yulianto melalui rilis persnya, Selasa 25 Agustus 2020.
Menurutnya, Self-Regulatory Organization (SRO) menempatkan diri sebagai fasilitator untuk mempertemukan investor dengan perusahaan tercatat, memperluas akses dan meningkatkan hubungan yang lebih baik antara keduanya serta meningkatkan pemahaman investor terhadap kinerja perusahaan tercatat di BEI.
Discussion about this post