Verifikasi tambahan di luar jadwal juga cacat tahapan, bertentangan dengan Surat Pengumuman PPKD 01/PPKD/DMS/XII/2025, Pasal 5 ayat (4) huruf d, Perbup 48/2022, serta Pasal 22 Permendagri 112/2014 jo. 72/2020.
Langkah Ketua PPKD Desa Masalili, kata Ichsan, merupakan bentuk pelanggaran hak konstitusional Pasal 28D ayat (2)–(3) UUD 1945 soal kepastian hukum, perlakuan sama, dan kesempatan pemerintahan.
“Diskualifikasi yang dilakukan Ketua PPKD dan dua anggotanya ini cacat prosedural, merugikan equal opportunity principle, dan hak dipilih klien kami,” tegas mantan Komisioner KPU Muna itu.
Olehnya itu, Ichsan meminta Desk Pemilihan memfasilitasi penyelesaian sesuai tugasnya dan membatalkan diskualifikasi sepihak yang dilakukan Ketua PPKD antar waktu Desa Masalili agar dapat memberikan kepastian hukum terhadap kliennya.
“Kami minta Desk Pilkades untuk lebih tegas, adil dan profesional menyikapi masalah ini,” pungkas Ichsan.
Penulis: Sudirman Behima
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:


Discussion about this post