Menurut Akira, besaran retribusi akan diatur sesuai ketentuan peraturan daerah yang berlaku, dan pihaknya akan mengundang mitra untuk membahas hal tersebut sebelum musim panen.
Untuk memberikan kepastian hukum dan mutu produk, Akira menegaskan bahwa setiap pelaku budidaya diwajibkan memiliki dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) serta menerapkan Cara Penanganan Ikan yang Baik (CPIB).
Saat ini kedua instrumen tersebut sedang dirancang dan disusun oleh instansi terkait.
“Kita sudah menuju ke sana. Namun yang utama saat ini adalah merangsang minat masyarakat untuk terjun langsung melakukan kegiatan budidaya ikan laut. Kampanye kami tidak berhenti, beberapa desa pesisir sudah memulai kegiatan serupa sebagai bagian implementasi visi misi Bupati terkait ketahanan pangan,” ujarnya.
Dengan keterlibatan aktif pemerintah daerah, pendampingan teknis, dan rencana pengaturan regulasi, DKP Kabupaten Muna berharap program budidaya ikan laut di keramba akan membuka lapangan usaha baru, meningkatkan pendapatan masyarakat pesisir, dan memperkuat ketahanan pangan daerah.
“Harapan kami budidaya ini terus berkembang dan menjadi sumber penghasilan baru masyarakat di sektor perikanan dan kelautan,” pungkas Akira.
Penulis: Sudirman Behima
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:


Discussion about this post