Ferdinan mengingatkan nasabah untuk memperhatikan syarat “3T” agar simpanan tetap dijamin, tercatat dalam pembukuan bank, tidak menerima bunga melebihi TBP, serta tidak melakukan tindakan melanggar hukum yang merugikan bank.
Saat ini, LPS menjamin penuh 99,94 persen rekening di bank umum dan 99,97 persen rekening di BPR/BPRS dengan nilai maksimal simpanan Rp2 miliar per nasabah.
Penulis: Yeni Marinda
Jangan lewatkan video populer:


Discussion about this post