PENASULTRAID, KONAWE SELATAN – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konawe Selatan (Konsel) Hamrin menyatakan dukungannya terhadap langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konsel dalam menerapkan sistem kerja kombinasi Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai non-ASN.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Konawe Selatan Nomor: 800.1.10/2368 yang ditandatangani oleh Bupati Irham Kalenggo pada 10 Maret 2026. Penerapan sistem kerja fleksibel ini dilakukan menjelang libur nasional Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948 dan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
Dalam keterangannya, Hamrin menilai kebijakan ini sebagai langkah strategis dan adaptif dalam menjaga keseimbangan antara produktivitas kerja ASN dan kelancaran mobilitas masyarakat selama periode libur panjang.
“Kami di DPRD Konawe Selatan mendukung penuh kebijakan pemerintah daerah. Ini adalah langkah bijak yang tidak hanya mempertimbangkan efektivitas kerja, tetapi juga kondisi sosial masyarakat menjelang hari besar keagamaan,” ujar Hamrin.
Menurut dia, penerapan sistem WFO dan WFH harus tetap mengedepankan tanggung jawab serta kedisiplinan aparatur, khususnya dalam menjaga kualitas pelayanan publik.
“Walaupun ada skema bekerja dari rumah, pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terganggu. ASN harus tetap profesional dan memastikan tugas-tugas pelayanan berjalan optimal,” tegasnya.
Berdasarkan surat edaran tersebut, penyesuaian sistem kerja dilakukan dalam dua periode, yakni menjelang Hari Suci Nyepi pada 16 dan 17 Maret 2026, serta pasca libur Idulfitri pada 25, 26, dan 27 Maret 2026.
Hamrin mengingatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar mengatur pembagian tugas secara proporsional, terutama dalam menentukan pegawai yang menjalankan WFH dengan mempertimbangkan jenis pekerjaan dan capaian kinerja yang terukur.


Discussion about this post