PENASULTRA.ID, WAKATOBI – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Wakatobi menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) sebanyak 73.713 wajib pilih pada Pilkada 9 Desember 2020 mendatang.
Dari 73.713 DPS yang ditetapkan KPUD, terdapat 18.103 wajib pilih di Kecamatan Wangi-wangi, dengan jumlah TPS sebanyak 66 yang tersebar di 20 desa/kelurahan. Sedangkan DPS Kecamatan Wangi-wangi Selatan terdapat 19.524 wajib pilih, dengan jumlah TPS sebanyak 72 yang terdapat di 21 desa/kelurahan.
Untuk wajib pilih Kecamatan Kaledupa sebanyak 8.054. Jumlah TPS nya sebanyak 31 yang tersebar di 16 desa/kelurahan. Sementara wajib pilih di Kecamatan Kaledupa Selatan sebanyak 5.861, TPS berjumlah 23 di 10 desa/kelurahan.
Jumlah wajib pilih di Tomia sebanyak 5.397 dengan 21 TPS yang tersebar di 10 desa/kelurahan. Berikutnya DPS di Kecamatan Tomia Timur berjumlah 6.252, dengan jumlah TPS sebanyak 25 yang berada di 9 desa/kelurahan.
DPS Kecamatan Binongko berjumlah 6.787, dengan jumlah TPS 24 di 9 desa/kelurahan. Lalu DPS Kecamatan Togo Binongko berjumlah 3.735, dengan jumlah TPS sebanyak 12 di 5 desa/kelurahan.
Penetapan jumlah DPS Pilkada 2020 jauh menurun bila dibandingkan dengan DPT terakhir pada pemilu 2019 sebanyak 78.815.
Menurut Ketua KPUD Wakatobi, Abdul Rajab, hal ini disebabkan banyak wajib pilih yang ditemukan sudah Tidak Memenuhi Syarat (TMS), diantaranya meninggal dan pindah domisili, sehingga dikeluarkan dari daftar pemilih.
Discussion about this post