PENASULTRA.ID, WAKATOBI – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Wakatobi menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) sebanyak 73.713 wajib pilih pada Pilkada 9 Desember 2020 mendatang.
Dari 73.713 DPS yang ditetapkan KPUD, terdapat 18.103 wajib pilih di Kecamatan Wangi-wangi, dengan jumlah TPS sebanyak 66 yang tersebar di 20 desa/kelurahan. Sedangkan DPS Kecamatan Wangi-wangi Selatan terdapat 19.524 wajib pilih, dengan jumlah TPS sebanyak 72 yang terdapat di 21 desa/kelurahan.
Untuk wajib pilih Kecamatan Kaledupa sebanyak 8.054. Jumlah TPS nya sebanyak 31 yang tersebar di 16 desa/kelurahan. Sementara wajib pilih di Kecamatan Kaledupa Selatan sebanyak 5.861, TPS berjumlah 23 di 10 desa/kelurahan.
Jumlah wajib pilih di Tomia sebanyak 5.397 dengan 21 TPS yang tersebar di 10 desa/kelurahan. Berikutnya DPS di Kecamatan Tomia Timur berjumlah 6.252, dengan jumlah TPS sebanyak 25 yang berada di 9 desa/kelurahan.
Discussion about this post