PENASULTRAID, JAKARTA — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mendorong pengurus dan anggota Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) memiliki minimal satu sertifikat kompetensi/keahlian agar perannya semakin kuat dalam memperkuat produktivitas, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), serta hubungan industrial di perusahaan.
Arahan ini disampaikan saat Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) II dan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) IV Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) di Jakarta, Jumat 13 Februari 2026 malam.
“Rekan-rekan harus jadi champion di perusahaan. Punya minimal satu sertifikat keahlian—boleh memilih menjadi Ahli Produktivitas, Ahli K3, atau Ahli Hubungan Industrial,” ujar Yassierli.
Menurut Yassierli, dorongan sertifikasi ini merupakan bagian dari upaya peningkatan kualitas dan produktivitas tenaga kerja Indonesia. Ia menekankan, penguatan SP/SB tidak cukup hanya pada aspek advokasi kesejahteraan, tetapi juga perlu diperkuat melalui kompetensi yang terukur dan bisa diterapkan langsung di tempat kerja.
Yassierli menjelaskan, sertifikat kompetensi ditujukan untuk mentransformasi peran SP/SB agar turut aktif membantu perbaikan kinerja perusahaan, memperkuat budaya kerja yang aman, serta menciptakan hubungan industrial yang lebih sehat.
“Ketika kompetensi itu ada, kontribusi serikat menjadi lebih nyata dimana bisa membantu menyelesaikan persoalan di lapangan dengan pendekatan yang lebih profesional,” ujarnya.
Yassierli menyampaikan, skema sertifikasi untuk Ahli Produktivitas dan Ahli K3 sudah tersedia. Kemnaker juga merencanakan peluncuran skema Ahli Hubungan Industrial pada pertengahan 2026.
“Minimal anggota SP/SB punya satu sertifikat, sehingga terlihat gagah. Dengan sertifikat, teman-teman bisa menjadi narasumber, instruktur, konsultan, dan membantu perusahaan yang ada di Indonesia,” kata Yassierli.
Dalam kesempatan tersebut, Yassierli juga mengajak SP/SB memperkuat kolaborasi antara pemerintah, SP/SB, dan pengusaha untuk mendorong transformasi produktivitas nasional.
Kolaborasi ini, kata dia, penting untuk menjawab tantangan dunia kerja sekaligus membangun ekosistem ketenagakerjaan yang lebih inklusif, produktif, dan berkelanjutan.


Discussion about this post