“Hal ini diwujudkan dalam respons terhadap bahaya serius perubahan lingkungan yang akan dihadapi di masa depan,” ujar Man Arfa.
Pada kesempatan itu, Mendagri juga menegaskan pentingnya peran Indonesia dalam gerakan internasional terkait mitigasi, adaptasi, dan skema pembiayaan dalam menghadapi perubahan iklim.
Sehingga itu, ia mengajak pemerintah daerah untuk mengevaluasi dan mengkoreksi aplikasi otonomi daerah selama 28 tahun terakhir.
Otonomi daerah memberikan kesempatan bagi daerah untuk mengatur dan mengurus secara mandiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat, dengan tujuan utama mencapai kesejahteraan dan demokrasi.
Discussion about this post