IKWI adalah organisasi kemasyarakatan yang dibentuk secara sukarela oleh istri wartawan, wartawati, istri karyawan dan karyawati dari perusahaan pers, media cetak, online, elektronik berdasarkan kekeluargaan.
Tujuan:
1. Tetap terpeliharanya jiwa, semangat UUD 45
2. Menjalin hubungan kekeluargaan dan kesetiakawanan di lingkungan keluarga pers Indonesia
3. Memantapkan kesadaran anggota untuk menjunjung tinggi demokrasi dan Hak-hak Asasi Manusia (HAM)
4. Berperan serta dalam perjuangan/kaum perempuan
5. Berperan serta dalam perjuangan pers Indonesia.
Tugas:
1. Membina kesadaran berorganisasi dan kemampuan anggota sebagai warga negara dan ibu bangsa yang mampu menjadi teladan bagi masyarakat
2. Menjalin kerja sama dengan instansi pemerintah serta organisasi wanita lainnya
3. Turut berpartisipasi pada setiap kegiatan PWI
Keanggotaan IKWI terdiri dari istri wartawan, wartawati, istri karyawan, karyawati dan warakawuri dari perusahaan pers, media cetak, online, elektronik.
Keanggotaan IKWI terdiri dari anggota biasa dan anggota kehormatan.
Kepengurusan organisasi IKWI disusun secara berjenjang:
Discussion about this post