PENASULTRA.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan untuk memperpanjang masa pemberian relaksasi restrukturisasi kredit perbankan, yang awalnya dari Maret 2021 menjadi Maret 2022.
Hal tersebut dilakukan karena OJK menilai stabilitas sektor jasa keuangan tetap dalam kondisi terjaga berkat sejumlah kebijakan yang telah dilakukan termasuk pemberian restrukturisasi kredit perbankan.
“Kebijakan relaksasi restrukturisasi kredit yang sudah dikeluarkan OJK sejak Maret 2020, terbukti bisa menjaga stabilitas sektor jasa keuangan dari tekanan ekonomi akibat dampak pandemi Covid-19. Sehingga untuk tahapan percepatan pemulihan ekonomi kita perpanjang lagi sampai Maret 2022,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso melalui rilis persnya, Selasa 3 November 2020.
Discussion about this post