Kegiatan ini mendapat sambutan positif dari para kepala desa dan warga. Dalam sesi diskusi, masyarakat aktif bertanya mengenai Kredit Usaha Rakyat (KUR) seperti terkait akses permodalan usaha dan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) seperti erkait pengecekan riwayat kredit. Kemudian soal perlindungan konsumen seperti cara melaporkan kendala keuangan.
Merespons hal tersebut, OJK Sultra mengingatkan masyarakat untuk selalu memastikan lembaga keuangan yang digunakan telah berizin dan diawasi OJK.
Warga juga diimbau memanfaatkan kanal pengaduan resmi melalui Kontak OJK 157, Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK), atau Indonesia Anti Scam Center (IASC).
Di akhir kegiatan, OJK menekankan pentingnya prinsip 2L (Legal dan Logis) sebelum memilih produk keuangan. Dengan meningkatnya literasi ini, diharapkan masyarakat Sultra dapat mengelola keuangan dengan lebih bijak dan terhindar dari kerugian akibat aktivitas keuangan ilegal.
Penulis: Yeni Marinda
Jangan lewatkan video populer:


Discussion about this post