3. Penerbitan Surat Himbauan Bupati Nomor 600.3.1 tanggal 23 Juli 2025 agar penyelesaian dilakukan melalui jalur hukum.
4. Rapat Lintas Pemangku Kepentingan pada 30 Juli 2025 di Aula Polda Sultra.
5. Pembentukan Tim Terpadu Penyelesaian Sengketa melalui SK Bupati Nomor 500.17/1000 Tahun 2025 sebagai dukungan terhadap SK Bupati Nomor 500.17/467 tentang Tim Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Konawe Selatan.
6. Fasilitasi dialog terbuka antara masyarakat dan perusahaan di Balai Kecamatan Angata pada 3 Agustus 2025.
7. Koordinasi dengan Komnas HAM RI pada 19 November 2025 untuk memastikan penyelesaian memperhatikan aspek HAM.
8. Pertemuan lanjutan antara Bupati, Wakil Bupati, PT Marketindo Selaras, dan perwakilan Aliansi Framataldi pada 10 Februari 2026 di Rumah Jabatan Bupati.
“Seluruh langkah ini dilakukan secara terbuka, bertahap, dan terkoordinasi. Pemerintah daerah tidak berpihak kepada salah satu pihak, melainkan berpihak pada kepentingan daerah, ketertiban umum, dan keadilan,” tegas Annas Mas’ud mengutip pernyataan Bupati Konsel Irham Kalenggo.
Bupati Konsel menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan kepemilikan lahan secara sepihak. Penetapan hak atas tanah merupakan kewenangan lembaga yang berwenang melalui proses administrasi pertanahan dan/atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Namun demikian, pemerintah daerah bersama Forkopimda berkomitmen untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat, mendorong penyelesaian konflik secara damai dan bermartabat, melindungi hak masyarakat sesuai prinsip keadilan sosial serta menjamin iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan di Konawe Selatan.
“Kami mengajak seluruh pihak untuk menahan diri, tidak terprovokasi, dan menjunjung tinggi supremasi hukum. Penyelesaian yang adil hanya dapat dicapai jika semua pihak menghormati proses hukum,” tegasnya.
Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan berharap seluruh pihak dapat bekerja sama secara konstruktif demi terciptanya solusi yang adil dan berkelanjutan. Konflik pertanahan bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga menyangkut harmoni sosial dan masa depan daerah.
“Tujuan kita satu, yaitu Konawe Selatan yang aman, adil, dan sejahtera. Pemerintah akan terus hadir, mendengar, dan bertindak sesuai kewenangan demi kepentingan masyarakat luas,” pungkas Annas Mas’ud menyampaikan pernyataan resmi Bupati Konawe Selatan.
Penulis: Pyan
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:


Discussion about this post