PENASULTRAID, KONAWE SELATAN – Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan (Pemkab Konsel) menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan konflik pertanahan antara PT Marketindo Selaras (MS) dan Aliansi Masyarakat Tani Kecamatan Angata secara adil, transparan, serta berlandaskan hukum dan prinsip keadilan sosial.
Hal tersebut disampaikan dalam Siaran Pers Bupati Konsel yang dikonfirmasi oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Konawe Selatan, H. Annas Mas’ud, mewakili pemerintah daerah.
“Bupati menegaskan bahwa pemerintah daerah hadir sebagai fasilitator dan penengah yang objektif. Tugas pemerintah adalah menjaga stabilitas daerah, melindungi hak-hak masyarakat, serta memastikan kepastian hukum bagi dunia usaha,” ujar Annas saat memberikan keterangan resmi di Andoolo, Rabu 18 Februari 2026.
Konflik lahan seluas kurang lebih ±1.300 hektare di Kecamatan Angata merupakan persoalan yang memiliki sejarah panjang dan kompleks. Permasalahan ini tidak hanya menyangkut aspek hukum dan administrasi pertanahan, tetapi juga dinamika sosial kemasyarakatan serta stabilitas keamanan daerah.
Berdasarkan data dan dokumen resmi pemerintah daerah, lahan tersebut pada awalnya dibebaskan pada 1996 oleh PT Sumber Madu Bukari kepada sekitar 433 warga melalui mekanisme ganti rugi.
Kesepakatan itu ditegaskan kembali dalam Akta Perdamaian Nomor 47 tanggal 25 Februari 1999 yang menyatakan para pihak sepakat untuk tidak melakukan tuntutan di kemudian hari atas lahan yang telah diganti rugi.
Pada 2003, PT Sumber Madu Bukari dinyatakan pailit. Dalam proses kepailitan tersebut, lahan ±1.300 hektare tercatat sebagai bagian dari aset perusahaan. Melalui mekanisme hukum kepailitan, Hakim Pengawas Kepailitan pada 2004 menetapkan penjualan aset tersebut kepada PT Marketindo Selaras.
Sejak saat itu, penguasaan dan pengelolaan lahan secara hukum beralih kepada PT Marketindo Selaras, dan pada tahun yang sama dikelola oleh PT Bina Muda Perkasa sebagai bagian dari grup usaha perusahaan, dengan dukungan izin usaha perkebunan dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Dalam perkembangannya, pada kurun waktu 2023 hingga 2025, muncul klaim dari Aliansi Masyarakat Tani Kecamatan Angata atas sebagian lahan yang dikuasai perusahaan.
Klaim tersebut disertai penolakan terhadap aktivitas land clearing yang dilakukan oleh pihak perusahaan.
Menurut Annas Mas’ud, hingga saat ini belum terdapat pengaduan atau laporan resmi yang masuk ke Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Selatan terkait sengketa tersebut.
Sehubungan dengan permasalahan tersebut, sejumlah laporan telah diajukan ke Polda Sultra dan Polres Konsel. Laporan-laporan tersebut saat ini berada pada berbagai tahapan proses hukum, mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga adanya perkara yang telah memperoleh putusan pengadilan.
Untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif, Polres Konsel dengan dukungan personel BKO Polda Sultra melakukan patroli rutin serta menyampaikan imbauan kamtibmas kepada pihak-pihak yang terlibat.
“Namun dinamika sosial di lapangan tetap menjadi perhatian serius pemerintah daerah agar tidak berkembang menjadi konflik horizontal yang dapat mengganggu stabilitas daerah,” jelas Annas.
Sebagai bentuk tanggung jawab dan komitmen penyelesaian konflik secara komprehensif, Pemkab Konsel telah melakukan sejumlah langkah konkret, antara lain:
1. Penerbitan Surat Bupati Konawe Selatan Nomor 500.8.1/2741 tentang penghentian sementara kegiatan PT MS guna pengendalian situasi di lapangan.
2. Rapat Koordinasi Lintas Sektor pada 12 Juni 2025 yang melibatkan Forkopimda, Kantor Pertanahan, TNI-Polri, dan OPD terkait.


Discussion about this post