PENASULTRA.ID, WAKATOBI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wakatobi resmi menunda tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2021 yang akan dilaksanakan di 45 desa.
Penundaan ini terjadi setelah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) memberikan tanggapan atas polemik pelaksanaan Pilkades yang disusul oleh surat Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (DP3APMD) Wakatobi.
Kepala DP3APMD Wakatobi, La Ode Husnan mengatakan, dengan adanya penundaan ini, pihaknya telah menyampaikan kepada panitia penyelenggara ditingkat desa untuk tidak menetapkan calon kepala desa (cakades) serta daftar pemilih tetap (DPT).
“Tahapan yang ditunda adalah penetapan cakades dan penetapan DPT, 15 sampai 16 Maret 2021. Sedangkan untuk semua tahapan sejak awal dianggap sah,” kata La Ode Husnan, Senin 15 Maret 2021.
View this post on Instagram
Menurutnya, ia belum mengetahui secara pasti kapan tahapan Pilkades dapat dilanjutkan.


Discussion about this post