Meski FGD positif, implementasi Rencana Kerja Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (RKPL) masih menunggu persetujuan perizinan pemerintah.
Akademisi dan dosen di Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari itu membeberkan, sejak awal hingga akhir dalam proses penilaian dokumen AMDAL PT.KAS. Pemda Muna melalui sejumlah instansi terkait terlibat di dalamnya.
“Kajian ini kami harapkan memperkuat komitmen PT. KAS terhadap keberlanjutan lingkungan dan pemberdayaan masyarakat,” cetus Ngkoimani.
Untuk mengantisipasi ahli fungsi maupun pembebasan lahan, pihaknya telah merekomendasikan Pemda Muna agar menurunkan tim sembilan untuk memastikan proses tersebut berjalan sesuai aturan.
“Supaya dalam pembebasan lahan ini tidak ada makelar, agar tidak ada oknum-oknum, oknum ini bisa dari perusahaan bisa juga dari masyarakat. Makanya itu, kami merekomendasikan tim sembilan Pemda ini turun mendampingi pembebasan lahan termasuk disitu memastikan mekanisme mengenai harga dan lainnya,” ujar Ngkoimani.
Sementara itu, Bupati Bachrun belum memberikan kesimpulan terkait hasil diskusi yang digelar. Setelah menutup secara resmi FGD, orang nomor wahid di Bumi Sowite itu langsung meninggalkan tempat.
Sekedar diketahui, PT. KAS sendiri telah mendapatkan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan (SKKL) dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dengan nomor: 600.4.3.2/DLH/1033/VIII/2025 tertanggal 11 Agustus 2025.
Secara dokumen dan pertimbangan teknis, PT. KAS sudah memenuhi syarat untuk penertiban AMDAL.
Penulis: Sudirman Behima
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:


Discussion about this post