PENASULTRA.ID, MUNA – Tim penyusun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) PT. Krida Agrisawita (KAS) telah menyelesaikan kajian komprehensif sebagai syarat rencana pengembangan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Muna.
Dokumen AMDAL dinyatakan layak berdasarkan 10 kriteria penilaian kelayakan lingkungan.
Dipimpin Prof. Dr. La Ode Ngkoimani dan melibatkan 15 anggota tim inti serta ahli, proses penyusunan dimulai sejak Februari 2025.
“Penyusunan dokumen AMDAL telah selesai dilakukan,” ujar Ngkoimani yang ditemui usai acara Forum Group Discussion (FGD) di Galampano Kontulalo, pada Senin 16 Februari 2026.
FGD yang dibuka secara resmi oleh Bupati Muna Bachrun dihadiri Wakil Bupati La Ode Asrafil, Ketua DPRD Abdul Rahim, Ketua dan anggota Komisi II DPRD, kepala OPD terkait, LSM, camat, kades, LSM, serta masyarakat lokasi rencana perkebunan sawit PT.KAS.
Diskusi memunculkan pro dan kontra, yang dinilai Ngkoimani sebagai masukan positif.
“Pro-kontra wajar dan sangat bermanfaat untuk kajian lingkungan. Kekhawatiran masyarakat, termasuk aspek kekeringan, telah kami kaji secara mendalam dan tidak berdampak signifikan,” jelas Ngkoimani.
Perusahaan berencana memanen air hujan dan membangun embung untuk mengantisipasi kekeringan.
Ngkoimani menekankan potensi perkebunan sawit seluas 7.000 hektare sebagai sumber mata pencaharian baru. Estimasi menunjukkan penyerapan minimal 2.800 tenaga kerja langsung, belum termasuk aktivitas pendukung seperti tanaman tumpang sari seperti jagung dan pertanian lainnya yang dikelola kelompok tani pada tahun 0-3.
Sistem perkebunan sawit PT. KAS terbagi menjadi dua, yakni sistem inti yang dikelola perusahaan dan sistem mitra dimana masyarakat sebagai pemilik lahan disuplai bibit dan menjual hasilnya perkebunan ke perusahaan.
“Kesejahteraan tidak hanya dari penjualan sawit mentah, tapi juga nilai tambah jika pabrik dibangun. Harga jual bisa naik dua kali lipat, dari Rp1.000 menjadi Rp3.000 per kilogram,” jelas Ngkoimani.


Discussion about this post