PENASULTRA.ID, GOWA – Polres Gowa, Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) bergerak cepat menindaklanjuti laporan dugaan penganiayaan terhadap pasangan suami istri (pasutri) berinisial NH (26) dan AR (36).
Keduanya, diduga telah dianiaya oleh oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) saat razia Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Rabu 13 Juli 2021 lalu.
Discussion about this post