PENASULTRA.ID, MUNA – Teka teki asal usul Surat Keputusan (SK) Bupati Muna terkait pemberhentian Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Al Bardin serta Sekretaris BPD Lanobake, Kecamatan Batukara, Nur Slamet yang diduga hasil scan alias palsu mulai terkuak.
Camat Batukara, Jubir diketahui orang pertama menyerahkan SK melalui perantara staf kecamatan, La Kamili kemudian diberikan ke Yanti Maadu yang juga salah satu anggota BPD Lanobake, dan pada akhirnya diserahkan kepada Bardin dan Slamet.
Jubir yang sebelumnya “bungkam” saat dikonfirmasi awak media ihwal itu, akhirnya bersuara.
Jubir menyebut, SK pemberhentian dua BPD Lanobake yang mencatut nama dan tandatangan Abdul Malik Ditu selaku Pelaksana tugas (Plt) Bupati Muna menggantikan sementara Bupati defenitif LM Rusman Emba yang tengah cuti karena menjadi calon pada Pilkada serentak 2020 di Bumi Sowite, diterima dari Kades Lanobake Wa Ode Santi.
View this post on Instagram
Kata Jubir, Kades memperoleh SK tersebut dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Muna.
“SK itu saya terima dari Kades Lanobake yang diberikan dari DPMD. Semua itu sudah sesuai regulasi. Kalau saya tidak mungkin ngarang-ngarang soal SK itu karna resikonya saya tau,” kata Jubir via selulernya, Selasa 5 Januari 2021.
Discussion about this post