PENASULTRA.ID, KENDARI – PT Future View Tech (VTube) kini mendapat izin beroprasi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Kementerian Perdagangan RI untuk menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan hasil koordinasi dengan Satgas Waspada Investasi (SWI).
Plh Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara (Sultra), Maulana Yusup mengagakan, diizinkannya VTube di Indonesia menandakan pihak manajemen menyepakati dan menandatangani surat pernyataan ketentuan yang harus dipenuhi oleh VTube.
Mulai dari member dapat menonton iklan atau video gratis dan tidak diminta membayar sejumlah uang atau view point (VP), VTube akan membayar penonton dengan uang dan tidak menjual VP, tidak ada jual beli point VP antar anggota VTube.
Kemudian tidak ada praktik member get member dan tidak ada bonus berjenjang dalam VTube, VP yang ada saat ini dimiliki setiap member wajib dibeli oleh VTube sesuai dengan kesepakatan, dan VTube bertanggung jawab atas kerugian masyarakat yang diakibatkan oleh kegiatan pihak perusahaan.
Discussion about this post