PENASULTRA.ID, BAUBAU – Sidang perdana perkara sengketa lahan Sekolah Dasar Negeri (SDN) 2 Wajo resmi bergulir di Ruang Sidang III Pengadilan Negeri (PN) Kota Baubau, Rabu 3 Februari 2021.
Dalam sidang perdata dengan nomor perkara 2/Pdt.G/2021/PN.Bau ini tak dihadiri pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Baubau sebagai tergugat III. Sementara Pemerintah Kota Baubau dan Pemerintah Kabupaten Buton yang masing-masing sebagai tergugat I dan II diwakili Bagian Hukum-nya.
Meski tidak dihadiri pihak BPN Baubau tanpa alasan yang jelas, Hakim Wahyu Utomo, SH yang memimpin jalannya sidang tetap melanjutkannya.
View this post on Instagram
Wahyu Utomo lantas meminta para pihak untuk mempersiapkan berkas sidang termasuk surat kuasa masing-masing. Selanjutnya, sebelum menutup sidang, Wahyu Utomo meminta juru sita PN Baubau mengagendakan pemanggilan tergugat III hadir dalam sidang berikutnya pada Rabu 10 Februari 2021 mendatang.
Discussion about this post