PENASULTRA.ID, BAUBAU – Sidang perdana perkara sengketa lahan Sekolah Dasar Negeri (SDN) 2 Wajo resmi bergulir di Ruang Sidang III Pengadilan Negeri (PN) Kota Baubau, Rabu 3 Februari 2021.
Dalam sidang perdata dengan nomor perkara 2/Pdt.G/2021/PN.Bau ini tak dihadiri pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Baubau sebagai tergugat III. Sementara Pemerintah Kota Baubau dan Pemerintah Kabupaten Buton yang masing-masing sebagai tergugat I dan II diwakili Bagian Hukum-nya.
Meski tidak dihadiri pihak BPN Baubau tanpa alasan yang jelas, Hakim Wahyu Utomo, SH yang memimpin jalannya sidang tetap melanjutkannya.
Discussion about this post