PENASULTRA.ID, KENDARI – Kasus penikaman yang melibatkan sesama mahasiswa Fakultas Peternakan Universitas Halu Oleo (UHO) pada 10 April 2026 lalu resmi diselesaikan melalui jalur perdamaian atau musyawarah kekeluargaan.
Langkah ini diambil demi melindungi masa depan kedua belah pihak yang masih berstatus sebagai pelajar dan generasi penerus bangsa.
Kesepakatan damai dicapai dengan mengedepankan nilai kemanusiaan dan pembinaan, bukan sekadar tuntutan hukum yang berorientasi pada penghukuman.
Pihak keluarga korban menilai insiden tersebut merupakan bentuk kekhilafan atau momen emosional yang tidak terencana, sehingga penyelesaian secara kekeluargaan dianggap lebih konstruktif dan memberikan ruang bagi pelaku untuk bertanggung jawab serta memperbaiki diri.
“Peristiwa ini kami pandang sebagai bentuk kekhilafan. Karena itu, penyelesaian secara kekeluargaan menjadi pilihan utama dengan mempertimbangkan masa depan keduanya,” ujar perwakilan keluarga korban, Selasa 21 April 2026.
Dengan tercapai kesepakatan ini, kedua pihak berharap Polres Kendari dapat mempertimbangkan penyelesaian hukum melalui pendekatan restorative justice.
Mekanisme ini dinilai tepat karena berfokus pada pemulihan keadaan, kesepakatan bersama, serta mencegah konflik berkepanjangan agar suasana akademik di kampus tetap kondusif.
Bantuan Bukan Transaksi Perkara


Discussion about this post