Di tengah proses perdamaian, muncul informasi di media sosial yang mengaitkan kasus ini dengan praktik “uang damai”. Pihak keluarga korban dengan tegas membantah hal tersebut dan meluruskan bahwa dana yang diberikan adalah murni bentuk tanggung jawab moral dan empati untuk biaya pemulihan kesehatan korban.
“Tidak ada praktik jual beli perkara. Bantuan itu murni bentuk empati dan tanggung jawab moral, bukan untuk tujuan sebagaimana yang berkembang di publik,” tegasnya.
Kedua belah pihak kini telah berkomitmen untuk tidak memperpanjang polemik. Mereka mengajak masyarakat agar bijak menyikapi informasi dan tidak mudah terprovokasi oleh narasi yang tidak utuh.
Perdamaian ini diharapkan menjadi titik balik bagi mahasiswa untuk lebih mengedepankan dialog dan pengendalian diri, serta menjadi contoh bahwa hukum juga dapat berjalan seiring dengan nilai kemanusiaan dan pendidikan karakter.
Penulis: Erlin
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:


Discussion about this post