PENASULTRA.ID, MUNA – Kepala Inspektorat Kabupaten Muna La Koanto mengungkapkan, pengembalian uang negara atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tahun 2004 hingga 2020 di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna mencapai 81,3 persen.
Untuk mengejar target akan pengembalian kerugian uang negara tersebut, Koanto mengaku, pihaknya meminta dukungan dari Bupati Muna LM. Rusman Emba.
Bupati Rusman Emba, lanjut Koanto menyebut, telah menyurati kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemda Muna tertanggal 11 Oktober 2021 dimana bunyinya tentang penyelesaian tindak lanjut pengembalian negara atau daerah atas temuan BPK RI.
Page 1 of 4
Discussion about this post