PENASULTRA.ID, MUNA – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) RI beberapa tahun terakhir ini telah mengeluarkan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di seluruh Indonesia dan memiliki Rumah Tak Layak Huni (RTLH).
Sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 7/PRT/M/2018 tentang pedoman pelaksanaan BSPS, yang bertujuan terbangunnya rumah yang layak huni oleh MBR.
Program tersebut diharapkan dapat diimplementasikan dengan baik dan merata hingga ke seluruh wilayah di Indonesia. Namun apa jadinya, jika harapan Kemen PUPR RI itu, di daerah justru tidak tersalurkan dengan benar.
Di daerah, program BSPS atau yang lebih dikenal dengan bedah rumah tersebut masih saja ditemukan MBR yang yang tidak tersentuh bantuan tersebut.
Seperti halnya yang dirasakan Sitti Karyawati alias Wa Nota warga RK I, Desa Lasunapa, Kecamatan Duruka, Kabupaten Muna, Provinsi Sukawesi Tenggara (Sultra) ini.
Padahal wanita yang berprofesi sebagai tenaga honorer di kantor kecamatan setempat, masih tinggal dalam rumah gubuk yang terbuat dari papan dan beratapkan rumbiah. Wa Nota mestinya masuk dalam MBR yang memiliki RTLH.
Discussion about this post