PENASULTRA.ID, MUNA BARAT – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Muna Barat (Mubar), Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi menetapkan besaran zakat fitrah 1443 Hijriah.
Zakat fitrah di Mubar terbagi menjadi empat jenis, yakni beras kepala, beras super, beras dolog, dan jagung.
Kepala Bagian (Kabag) Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Mubar La Karimu menyebut besaran zakat fitrah 2022 untuk beras mengalami penurunan satu persen. Sementara zakat jenis jagung naik dua persen.
Discussion about this post