PENASULTRA.ID, MUNA – Lurah Foo Kuni, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) KS (inisial) dituding berselingkuh dengan salah seorang warganya berinisial NR.
Tudingan tersebut diduga dilontarkan oleh HB yang juga warga Foo Kuni. Kerap terlihat bersama, disinyalir menjadi alasan tudingan itu.
Tak terima atas tuduhan itu, NR yang berstatus Ibu Rumah Tangga (IRT) itu, lantas mengadukan ihwal tersebut ke pihak kelurahan Foo Kuni.
KS selaku Lurah Foo Kuni kemudian mengambil langkah. KS selanjutnya melayang surat ke pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Katobu untuk memediasi kisruh antara NR, HB dan dia sendiri.
Kapolsek Katobu Iptu LM Arwan melalui Kanit PS Bimas Aipda Yhudi KB mengatakan, kedatangan mereka bertujuan untuk mengklarifikasi adanya surat yang diajukan oleh Lurah Foo Kuni perihal adanya dugaan perselingkuhan.
Hasil dari klarifikasi yang dilakukan jajaran Polsek Katobu menemukan tidak adanya dugaan perselingkuhan antara Lurah Foo Kuni (KS) dengan NR.
“Dugaan kejadian perselingkuhan yang ditudingkan itu kejadiannya dari 2021, ketahuannya belakangan ini di Taman Makam Umum (TPU) Warangga, tapi bukan kejadian hari ini,” kata Yhudi pada awak media yang ditemui usai klarifikasi di ruang Lurah Foo Kuni, Jumat 10 Juni 2022.
Yhudi mengatakan, dari informasi yang diambil dari pihak yang bertikai, KS dan NR sering bertemu di kediaman salah satu kepala sekolah yang juga beralamat di Kelurahan Foo Kuni.
Discussion about this post