PENASULTRA.ID, KENDARI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah mengadopsi secara resmi pendekatan pengelolaan perikanan yang berkelanjutan lewat program Pengelolaan Akses Area Perikanan (PAAP).
Pada tahap operasional, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sultra telah mengintegrasikan PAAP ke dalam dokumen Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD), Rencana Strategis (Renstra) dan Dokumen Rencana Kerja (Renja) tahunannya.
Meski demikian diperlukan upaya lebih intensif agar proses pengintegrasian program PAAP dapat terjadi dengan lebih sistematis dimulai dari provinsi sampai pada level kabupaten.
Olehnya, Pemprov Sultra bersama Rare mengadakan diskusi integrasi program PAAP kedalam dokumen renstra pembangunan lima kabupaten pesisir di Sultra yang dilaksanakan disalah satu hotel di Kendari pada 19 hingga 20 Juli 2022.
Kelima kabupaten tersebut adalah Buton, Muna, Muna Barat (Mubar), Konawe Kepulauan (Konkep) dan Bombana.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sultra, La Ode Kardini mengatakan, PAAP adalah program inovasi untuk meningkatkan taraf hidup nelayan kecil dan secara bersamaan menjaga ekosistim laut.
Integrasi program PAAP kedalam dokumen perencanaan daerah sangatlah penting untuk menjadi acuan dalam memaksimalkan pengawalan dan memajukan PAAP di kabupaten.
“Kami harap pemda konsisten untuk mengawal dan mendorong kemajuan pelaksanaan PAAP di wilayah masing-masing agar tetap berlanjut dan menjadi model baik yang dapat direplikasi secara nasional,” kata Kardini melalui rilis persnya, Kamis 21 Juli 2022.
Senada, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Sultra, Johannes Robert mengatakan, program PAAP adalah bagian dari upaya memberikan peran kepada masyarakat pesisir dalam hal pengambilan keputusan untuk mengelola pesisir dan lautnya lebih baik untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera.
“Ini butuh dukungan dan fasilitasi dari pemerintah daerah yang berupa intervensi dan mobilisasi pendanaan melalui APBD yang tentunya sejalan dengan RPJMD, RKPD, Renstra dan dokumen Renja masing-masing kabupaten,” ujar Johannes.
Ditempat yang sama, Kepala Bidang Ekonomi dan Sumber Daya Alam (SDA) Bappeda Sultra, Eka Paksi mengatakan, kegiatan-kegiatan PAAP merupakan program legal Pemprov Sultra yang telah mendapat dukungan melalui berbagai kebijakan yang mendukung pelaksanaannya.
“Dukungan dari kabupaten sangat diperlukan untuk membantu bagi pencapaian tujuan pembangunan provinsi dan secara bersamaan juga membantu pencapaian pencapaian target indikator kinerja utama atau IKU masing-masing kabupaten dari sektor kelautan dan perikanan,” Eka menambahkan.
Sementara itu, Direktur Senior Program dan Kebijakan Rare, Hari Kushardanto mengatakan, ada enam kelompok PAAP yang telah mendapatkan legalitas dari Gubernur Sultra dan delapan lainnya sedang berproses mendapatkan persetujuan.
“Adanya legalitas tersebut, sebanyak 13.000 hektar ditetapkan menjadi kawasan larang ambil atau KLA yang dapat menjamin keberlanjutan dan ketersediaan ikan di wilayah tersebut,” kata Hari melalui rilis persnya, Kamis 21 Juli 2022.
Menurutnya, sebagai mitra pemerintah, Rare akan terus berupaya memberikan pendampingan, akan tetapi ada masanya nanti, walaupun bukan dalam waktu dekat Rare akan meninggalkan Sultra.
“Untuk itu perlu adanya peralihan sebagian besar peran kepada masing-masing mitra baik mitra di provinsi dan terkhusus mitra kabupaten,” Hari memungkas.
Untuk diketahui, dalam diskusi ini, setiap kabupaten diberikan kesempatan untuk melakukan identifikasi dan mengevaluasi dokumen perencanaannya untuk melihat dan memastikan bahwa program PAAP berkaitan dan berkontribusi dalam pencapaian target IKU dari sektor kelautan dan perikanan.
Para peserta dibekali materi tentang strategi integrasi kegiatan-kegiatan yang mendukung PAAP Kedalam Sistim Informasi Perencanaan Kabupaten (SIPD) untuk tahun anggaran baru yang bawakan oleh Lely Fadjriah, Kepala Sub Bagian Program dan Data Dinas Kelautan dan Perikanan Sultra.
Penulis: Yeni Marinda
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post