PENASULTRA.ID, MUNA – Tahapan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak 2022 di Muna kini masuk pada pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) yang lakukan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Setelah terbentuk dan dilantik oleh BPD. PPKD selanjutnya bertugas membuka secara resmi penjaringan dan penyaringan bakal calon kepala desa (cakades) di wilayah masing-masing.
Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Muna, Rustam mengatakan, siapa saja yang memenuhi persyaratan berhak mencalonkan diri sebagai kades.
Syarat umum sama dengan pemilihan lainnya, dimana setiap cakades wajib menyertakan surat keterangan berkelakuan baik, bebas dari narkoba, tidak pernah mengalami hukuman pidana dan mengantongi surat keterangan berbadan sehat.
“Kalau di Pilkades, hal-hal yang harus dicermati itu tentang umurnya. Dalam peraturan atau undang-undang tidak menyebutkan batas maksimal. Tapi batas minimalnya disebutkan, calon kepala desa minimal berumur 25 tahun pada saat mendaftarkan diri,” kata Rustam disosialisasi Pilkades di Desa Labone baru-baru ini.
Discussion about this post