PENASULTRA.ID, KENDARI – Kasus dugaan penggelapan mobil kredit yang menyeret nama oknum Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Konawe, segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra).
Wadir Krimsus Polda Sultra, AKBP Didik Erfianto mengatakan, berkas perkara kasus penggelapan mobil tersebut telah dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak Jaksa untuk proses persidangan.
“Berkas perkara tersangka dinyatakan P21 oleh Jaksa dengan nomor B-2819/P.3.4/Eku.1/11/2022, tanggal 23 November 2022,” ujar Didik di kutip dari metrokendari.id, Kamis 24 November 2022.
Didik mengungkapkan, setelah mendapat pemberitahuan P21 dari Jaksa, akan melakukan koordinasi untuk penyerahan tersangka dan barang bukti (BB).
Discussion about this post