PENASULTRA.ID, KONAWE – Seruan aksi mogok kerja oleh Serikat Pekerja Pengurus Unit Pekerja (PUK) Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (KSPN) yang akan dilaksanakan pada 22 Maret 2023 mendapat tanggapan dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kepala Disnakertrans Sultra, La Ode Muhammad Ali Haswandy mengatakan, dalam Pasal 137 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dinyatakan tak ada larangan mogok kerja, karena itu hak pekerja. Namun mogok kerja merupakan jalan terakhir dalam sebuah permasalahan.
“Kami sangat sayangkan kalau memang mogok kerja itu dilakukan. Karena mogok kerja terjadi jika ada perundingan yang gagal, makanya terjadi mogok kerja tapikan ini belum ada perundingan,” kata Ali Haswandy melalui rilis persnya, Selasa 21 Maret 2023.
Menurutnya, jika harus terjadi mogok kerja maka tidak boleh berdampak negatif sesuai aturan.
“Tak bisa dinafikan PT VDNIP saat ini memberikan dampak besar di Sultra salah satunya penyerapan tenaga kerja yang sangat banyak. Olehnya kami ingin perusahaan bisa bekerja dengan baik dan karyawan bisa mendapatkan apa yang menjadi haknya,” ujar Ali Haswandy.
Discussion about this post