PENASULTRA.ID, KONAWE UTARA – Polres Konawe Utara (Konut) mengamankan tiga tersangka penambang ilegal di dalam IUP milik PT. Wanagon Anoa Indonesia (WAI) di Desa Mandiodo, Kecamatan Molawe, Konut.
Ketiga tersangka yakni AM, DM dan DG yang diketahui bekerja di PT. Sulawesi Hasta Finmas itu diduga mengeruk bijih nikel dalam wilayah IUP yang bukan miliknya.
Kapolres Konut AKBP Achmad Fathul melalui Kasat Reskrim Iptu Rachmat Zamzam mengatakan, dari pengakuan salah satu tersangka, mereka melakukan pengumpulan dan pengambilan biji nikel di dalam IUP PT. WAI tanpa izin.
Discussion about this post