PENASULTRA.ID, KONAWE KEPULAUAN – Kepala Desa (Kades) Laywo Jaya, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Sulham menginisiasi pembentukan kelompok masyarakat sadar hukum.
Bagi jebolan Magister Ilmu Hukum Universitas Halu Oleo (UHO) ini, kesadaran hukum merupakan salah satu aspek penting dalam pembangunan desa di Konkep.
Olehnya itu, untuk memuluskan niat baik tersebut, bersama sejumlah Kades lainnya, Sulham saat ini telah membangun komunikasi dengan pihak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Sulham menyebut ada dua yang harus didorong pembentukannya, yaitu pembentukan kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) dan Kepala Desa Sadar Hukum. Keduanya tak lain untuk meningkatkan kesadaran hukum dan partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan, ketertiban di desa dan menekan terjadinya angka kriminalitas.
“Tujuan kegiatan Kadarkum yaitu untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dalam rangka mewujudkan masyarakat berbudaya hukum. Dengan pembentukan kelompok Kadarkum diharapkan setiap anggota masyarakat mengetahui akan hak dan kewajibannya sebagai warga negara Indonesia untuk mentaati aturan hukum yang berlaku,” papar Alumni Pertama Paralegal Justice Award yang diselenggarakan oleh Kemenkumham itu, Senin 15 Juli 2024.
Sulham mengatakan, besarnya bantuan anggaran desa dari pemerintah pusat membuat Kades harus memiliki pemahaman dan kesadaran hukum yang benar tentang administrasi pelaporan pertanggungjawaban Dana Desa. Dengan pembentukan Kades Sadar Hukum ini akan membantu pengelolaan keuangan yang baik.
Discussion about this post