PENASULTRAID, JAKARTA – Ketua Bawaslu Kabupaten Konawe Abuldan kembali dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI oleh Ketua Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Konawe, Muhammad Syahri Ramadhan pada Jumat 26 Juli 2024.
Sebelumnya, Abuldan telah dilaporkan ke DKPP oleh mantan Komisioner KPU Konawe Muh. Kahfi Zurahman dan saat ini laporan tersebut masih bergulir di DKPP.
Syahri Ramadhan resmi menyampaikan laporannya di Kantor DKPP RI dan diterima langsung bagian register pelaporan dengan tanda terima laporan Nomor: 427/O5-26/SET-02/VII/2024.
Menurut pria yang karib disapa Figo ini, dasar pelaporannya adalah karena adanya dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu.
Discussion about this post