PENASULTRAID, BOMBANA – Aliansi Masyarakat Pemerhati Lingkungan dan Kehutanan (AMPLK) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyoroti aktivitas PT Tambang Bumi Sulawesi (TBS) di Desa Pu’ununu, Kecamatan Kabaena Selatan, Kabupaten Bombana.
Pasalnya, akibat aktivitas perusahaan tersebut aliran kali atau sungai hingga pesisir pantai diduga menjadi tercemar.
“Aliran kali dan pesisir pantai diduga tercemar akibat aktivitas PT Tambang Bumi Sulawesi. Semakin parah saat musim penghujan datang, kali dan pesisir pantai warnanya makin kemerahan. Pasalnya lumpur merah ikut terbawa,” kata Ketua AMPLK Sultra, Ibrahim dalam keterangannya baru-baru ini.
Alumni Fakultas Hukum Universitas Halu Oleo (UHO) itu menduga PT TBS yang berada di Blok Watalara, Desa Pu’ununu dalam melakukan aktivitasnya tidak membuat sedimen pont atau kolam pengendap sehingga menyebabkan limbah dan lumpur aktivitas tambang langsung mengalir ke kali dan pesisir pantai.
Discussion about this post