PENASULTRA.ID, JAKARTA – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) mendorong agar driver ojek online (ojol) diwajibkan masuk dalam kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek).
Hal ini disampaikan oleh Direktur Utama BPJamsostek, Anggoro Eko Cahyo dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IX DPR RI di Kantor DPR RI, Selasa 18 Februari 2025.
Anggoro mengatakan, untuk mendukung agar driver ojol masuk jadi peserta jamsostek dibutuhkan regulasi dari pemerintah.
Selain driver ojol, ia juga mendorong agar pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) ikut menjadi peserta BPJamsostek, khususnya UMKM yang masuk golongan mikro, supermikro, serta ultramikro.
“Yang pertama adalah dukungan terkait kewajiban kepesertaan KUR mikro, super mikro dan pembiayaan ultra mikro. Kita butuh dukungan dari Kemenko Perekonomian untuk mewajibkan kur mikro, super mikro dan pembiayaan mikro agar mereka menjadi peserta,” kata Anggoro.
Discussion about this post