PENASULTRAID, JAKARTA – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) terus menunjukkan komitmen dalam menyelaraskan kebijakan daerah dengan regulasi nasional.
Senin 14 Juli 2025, Gubernur Sultra, Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka memberikan mandat kepada Sekda Sultra, Asrun Lio untuk mengikuti secara menyeluruh diseminasi Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI di Gedung Nusantara V Kompleks Parlemen Senayan Jakarta Pusat.
Dalam kegiatan tersebut, Sekda Sultra Asrun Lio didampingi sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dari lingkungan Pemprov Sultra. Ini menunjukkan keseriusan dan keterlibatan lintas sektor dalam memahami, berdiskusi, sharing, dan mengimplementasikan keputusan dimaksud.
Asrun Lio mengatakan, kehadiran Pemprov Sultra menunjukkan komitmen daerah dalam memahami, menyampaikan kondisi-kondisi yang terjadi dan menindaklanjuti keputusan-keputusan strategis yang dikeluarkan ataupun direkomendasikan oleh Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI).
Asrun menyebut, kegiatan yang dibuka secara langsung oleh Ketua DPD RI itu dihadiri oleh unsur pimpinan, para gubernur seluruh Indonesia ataupun perwakilan gubernur, termasuk berbagai undangan terkait lainnya. Adapun sejumlah OPD lingkup Pemprov yang turut hadir, di antaranya Biro Hukum, Nakertrans, Cipta Karya,dan Kelautan.
“Pemrov Sultra turut menindaklanjuti dengan menyampaikan pemaparan terkait Keputusan DPD RI Nomor 53/DPDRI/V/2020-2021 tentang Rekomendasi DPD RI atas hasil pemantauan dan evaluasi Rancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Daerah terkait Implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di daerah terkait kebijakan daerah mengenai Tata Ruang Wilayah, dalam acara diseminasi BULD DPD RI,” beber Asrun.
Discussion about this post