PENASULTRA.ID, JAKARTA – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) periode Februari hingga Mei 2026.
Keputusan ini diambil dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) pada Senin 19 Januari 2026 sebagai langkah strategis menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional.
Pgs. Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Polis, Ferdinan D. Purba, merinci besaran TBP tersebut. Bank Umum (Rupiah) sebesar 3,50persen, Bank Umum (Valas) sebesar 2 persen, dan BPR (Rupiah) sebesar 6 persen.
“Keputusan ini mempertimbangkan tren suku bunga pasar yang menurun, likuiditas perbankan yang memadai, serta upaya memitigasi risiko makroekonomi global,” kata Ferdinan, Kamis 22 Januari 2026.
LPS mencatat kondisi perbankan nasional tetap kokoh. Per Desember 2025, kredit tumbuh 9,63 persen (year on year atau yoy), sementara Dana Pihak Ketiga (DPK) melonjak 13,83 persen (yoy). Ketahanan modal (KPMM) juga terjaga di level 26,05 persen per November 2025.


Discussion about this post