PENASULTRAID, KONAWE SELATAN – Pemerintah pusat resmi mendorong penerapan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan sektor swasta sebagai bagian dari transformasi sistem kerja yang lebih efisien dan adaptif di era modern.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa ASN di instansi pusat maupun daerah akan menjalankan sistem kerja dari rumah selama satu hari dalam sepekan, yakni setiap hari Jumat.
“Penerapan work from home bagi ASN dilakukan sebanyak satu hari kerja dalam seminggu, yaitu setiap hari Jumat,” ujar Airlangga dalam konferensi pers, Selasa 31 Maret 2026.
Kebijakan tersebut rencananya akan dituangkan melalui Surat Edaran dari Kementerian PAN-RB dan Kementerian Dalam Negeri. Sementara itu, untuk sektor swasta, BUMN, dan BUMD, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan juga tengah menyiapkan Surat Edaran (SE) sebagai dasar implementasi WFH secara nasional.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Konawe Selatan (Konsel), Hamrin menyatakan dukungannya terhadap kebijakan pemerintah pusat tersebut. Ia menilai, penerapan WFH khususnya bagi ASN di daerah sangat relevan dan memberikan dampak positif, terutama dari sisi efisiensi waktu dan biaya.
“Kami di DPRD Konawe Selatan sangat mengapresiasi kebijakan ini. WFH setiap hari Jumat sangat cocok bagi ASN di wilayah kerja Konawe Selatan, apalagi bagi mereka yang memiliki jarak tempuh cukup jauh antara rumah dan tempat kerja,” ujar Hamrin, Rabu 1 April 2026.
Ia mencontohkan, bagi ASN yang berdomisili di Kota Kendari namun bertugas di wilayah Konawe Selatan. Selain itu, terdapat pula wilayah-wilayah yang secara geografis menantang, seperti Kecamatan Laonti yang harus ditempuh dengan jalur penyeberangan laut.
“Contohnya ASN yang bolak-balik dari Kendari ke Konsel, atau yang bertugas di wilayah seperti Laonti yang harus menyeberang laut. Dengan adanya WFH ini tentu bisa mengurangi beban perjalanan, biaya transportasi, dan juga risiko di perjalanan,” jelasnya.
Hamrin menilai kebijakan ini tidak hanya berdampak pada efisiensi kerja, tetapi juga berkontribusi terhadap peningkatan kesejahteraan ASN serta produktivitas kinerja jika diatur dengan baik.


Discussion about this post