PENASULTRAID, KONAWE SELATAN – Sejumlah massa aksi warga Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) yang tergabung dalam Barisan Muda Aktivis Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar unjuk rasa di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konawe Selatan (Konsel) pada Selasa 28 April 2026.
Unjuk rasa ini dipicu adanya pemecatan terhadap salah seorang karyawan perusahaan perkebunan yang diduga telah dilakukan secara sepihak oleh PT Kemilau Indah Cemerlang (KIC) melalui pesan singkat atau WhatsApp (WA).
“Saya dipecat melalui pesan singkat atau via WA. Olehnya itu, kami minta pemerintah melalui wakil rakyat untuk menindak tegas keberadaan PT KIC. Tak hanya tindakan pemecatan yang tidak manusiawi itu, sistem penggajian kepada karyawan juga sangat tidak sesuai aturan,” beber Ansul Kamto, karyawan PT KIC yang diberhentikan.
Atas dasar itu, Wawan Kusnadi, salah seorang massa aksi meminta pemerintah daerah dan wakil rakyat agar melakukan pengawasan sekaligus evaluasi terhadap keberadaan perusahaan yang beroperasi di Kecamatan Tinanggea tersebut. Sehingga, mereka tidak membuat aturan di atas aturan.
“Ada pembiaran dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Konsel terhadap KIC. Hal ini terlihat dengan adanya pemberhentian tenaga kerja tanpa prosedural alias tanpa melalui surat peringatan (SP),” tegasnya.
Wawan yang juga berprofesi sebagai advokat itu bahkan menyebut bahwa keberadaan PT KIC sejak 2004 belum memberikan kontribusi nyata bagi kesejahteraan masyarakat setempat.
“Kami berharap DPRD memanggil KIC dan memberikan rekomedasi,” tekannya.


Discussion about this post