Hal senada juga dikemukakan Alpin, massa aksi lainnya. Ia menilai, PT KIC yang selama ini mempekerjakan karyawan dengan status pekerja harian lepas (PHL) hingga tahunan luput dari pengawasan pemerintah.
“Ada yang bekerja sudah tahunan tetapi statusnya hanya PHL. Kiranya perusahaan ini mendapat perhatian dari pemerintah. Selain itu, hak-hak pekerja tidak serta merta diberikan. Olehnya itu, kami minta KIC ini di hearing,” katanya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Konsel, Hamrin yang menerima pengunjukrasa mengatakan, pihaknya dalam waktu dekat bakal mengagendakan rapat dengar pendapat (RDP) dengan menghadirkan sejumlah pihak terkait.
“Melalui moment ini, KIC bersama dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Konsel bakal diundang untuk dilakukan hearing. Kepada semua pengunjukrasa yang hadir hari ini untuk melampirkan data-data termasuk turut hadir dalam RDP nanti,” katanya.
Penulis: Pyan
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:


Discussion about this post