PENASULTRA.ID, JAKARTA – Direktur Kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek), Agung Nugroho mendorong pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) untuk memanfaatkan keringanan iuran sebesar 50 persen.
Program potongan iuran untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) ini berlaku hingga Desember 2026.
Agung mengatakan, program ini merupakan bagian dari implementasi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam memperkuat pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM).
“Tujuannya adalah menjaga daya beli, meningkatkan kesejahteraan pekerja, serta mengakselerasi ekonomi inklusif melalui kepesertaan jaminan sosial,” kata Agung, Senin 6 April 2026.
Langkah ini sejalan dengan fokus BPJamsostek dalam memperluas cakupan perlindungan (coverage), memastikan layanan yang menyeluruh (care), serta memperkuat kepercayaan publik (credibility).
“Inilah bukti negara peduli terhadap perlindungan seluruh pekerja Indonesia, khususnya di sektor informal. Ayo manfaatkan kesempatan ini agar tidak ada pekerja yang tertinggal dan bekerja tanpa perlindungan,” ujar Agung.
Menurutnya, keringanan iuran ini berlaku bagi seluruh pekerja BPU yang mendaftar secara mandiri, baik peserta baru maupun peserta aktif. Selama periode April hingga Desember 2026, peserta hanya perlu membayar Rp8.400 per bulan. Dengan demikian, total iuran selama sembilan bulan hanya sebesar Rp75.600.
Meskipun iuran dipotong, Agung memastikan kualitas layanan tidak akan menurun. Manfaat yang diterima peserta tetap utuh, antara lain santunan kecelakaan kerja (JKK) maksimal Rp70 juta.


Discussion about this post