PENASULTRA.ID, MUNA – Polemik pemberhentian 36 honorer di Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol PP) Kabupaten Muna menjadi perbincangan hangat. Pasalnya, pemberhentian massal di badan penegak perda itu baru kali pertama terjadi.
Walau dalam surat keputusan (SK) alasan diberhentikannya 36 orang tersebut dikarenakan masa kontrak sudah selesai, namun banyak asumsi yang menyebut akibat tak sejalan dengan Bupati Muna, LM Rusman Emba.
Pemberhentian pegawai tidak tetap (PTT) ini juga mendapat sorotan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Muna. Sekretaris Komisi I DPRD Muna, Moh. Ikhsanuddin Makmun salah satunya.
Iksan menilai tindakan pemberhentian ini telah membabi buta. Apalagi, PTT yang diberhentikan rata-rata telah mengabdikan diri selama sepuluh tahun keatas. Ironisnya lagi, salah satu diantara PTT itu adalah ajudan Ketua DPRD Muna, DR.
Menurut politisi Partai Gerindra Muna ini, mayoritas PTT yang diberhentikan adalah pegawai yang taat menjalankan tugas, hanya karena laporan diduga tak sejalan dengan petahana di Pilkada Muna, mereka terpaksa dipecat.
Discussion about this post