PENASULTRA.ID, BAUBAU – Ahli waris lahan Sekolah Dasar Negeri (SDN) 2 Wajo mengapresiasi hasil akhir rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Baubau pada Selasa 23 April 2024.
Pasalnya, keputusan RDP yang dipimpin langsung Ketua DPRD Baubau, Zahari tersebut melahirkan kesepakatan bersama Pemerintah Kota (Pemkot) berupa penyelesaian sengkarut persoalan SDN 2 Wajo dengan cara ganti rugi.
Keputusan ini selasar dengan keinginan besar para ahli waris lahan tanpa harus mengorbankan siswa-siswi yang tengah menempuh pendidikan di SDN 2 Wajo.
Atas keputusan itu, ahli waris lahan melalui kuasa hukumnya, Muhammad Toufan Achmad memberikan apresiasi yang tinggi kepada pihak DPRD dan Pemkot Baubau yang telah serius menyelesaikan polemik SDN 2 Wajo.
“Tentu pihak ahli waris akan mengawal terus proses ini sampai benar-benar terealisasi seperti apa yang dimaksud dalam kesimpulan rapat,” ujar Toufan, Rabu 24 April 2024.
Toufan yang ikut menyaksikan jalannya RDP menyebut bahwa Pemkot Baubau melalui Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Muh Saido Bonsai telah bersedia membayar ganti rugi lahan ahli waris SDN 2 Wajo.
Namun demikian, tahapan untuk membayar ganti rugi ada mekanismenya. Ada lembaga diluar dari Pemkot Baubau yang memiliki kewenangan ditunjuk untuk menghitung dan melakukan taksiran harga tanah, lama pemakaian tanah dan lain-lain.
“Langkah ini oleh Pemkot Baubau sudah melakukan tindakan dengan menyetujui pergeseran anggaran untuk biaya penunjukan pihak ketiga dalam hal ini KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik). Anggaran tersebut melekat pada bidang pertanahan di Dinas Perkim Baubau,” jelas Toufan.
Discussion about this post