PENASULTRA.ID, KENDARI – PT ANTAM Tbk UBPN Konawe Utara (Konut) bersama Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar pertemuan guna menyusun nota kesepahaman dan pedoman kerja teknis (PKT) dalam rangka pengamanan obyek vital nasional (Obvitnas).
Pertemuan yang digelar di salah satu hotel ternama di Kota Kendari pada Selasa 27 Desember 2022 lalu itu merupakan tindak lanjut dari penetapan PT ANTAM Tbk UBPN Konut sebagai Obvitnas berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 270.K/HK.02/MEM.S/2022 tentang perubahan ketiga atas Keputusan Menteri ESDM Nomor 77 K/90/MEM/2019 tentang obyek vital nasional bidang energi dan sumber daya mineral.
Business Support Senior Manager, Muhammad Rusdan dalam sambutannya menyampaikan bahwa dengan adanya penetapan ANTAM UBPN Konawe Utara sebagai obyek vital nasional, menjadi penguatan bagi ANTAM untuk menjalin kerjasama pengamanan dengan Polda Sultra.
Dengan demikian, kedepan bisa lebih fokus dalam mengamankan asset negara yang ada di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi ANTAM UBPN Konawe Utara.
Rusdan berharap dengan penyusunan MoU dan PKT bisa segera difinalkan dan bisa segera dilakukan penandatanganan, sehingga pelaksanaan pengamanan di wilayah obvitnas UBPN Konawe Utara dapat segera dilaksanakan. Tentu tujuan utamanya adalah dalam rangka pengamanan dan penyelamatan aset negara, serta memberikan nilai yang terbaik bagi negara pula.
Discussion about this post