Hetifah juga menyoroti pentingnya mekanisme pengaduan yang aman, independen, dan mudah diakses oleh atlet, dengan jaminan perlindungan bagi pelapor. Selain itu, kata dia, atlet juga perlu mendapatkan pendampingan psikologis serta pemantauan rutin terhadap lingkungan pembinaan.
Keinginan tersebut dijawab oleh Menpora Erick yang membuka layanan pengaduan bagi para atlet yang pernah atau sedang menjadi korban kekerasan seksual untuk memberikan laporan di akun email [email protected].
Kemenpora menjamin kerahasiaan identitas pelapor dan akan menindaklanjuti laporan dengan memberikan pendampingan psikologi serta pendampingan hukum kepada korban.
Penulis: Eko J
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:


Discussion about this post